Suara.com - Tak Bisa Asal, BPOM AS Buat Panduan Khusus Untuk Rapid Test Corona Covid-19.
Pemeriksaan cepat atau rapid test untuk virus corona atau Covid-19 kini semakin menjamur. Meski tidak bisa mendiagnosis secara pasti seperti tes PCR, banyak perusahaan medis yang membuat dan memproduksi alat tes ini.
Permintaan banyak datang dari masyarakat umum dan bukan dari pihak berwenang.
Akibat hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) memperketat aturan rapid test yang diperjualbelikan. Di mana perusahaan yang menjual dan memproduksinya harus memiliki laporan keakuratan alat, dalam 10 hari kerja.
Baca Juga: Studi: Banyak Nonton TV dan Main Gadget Bikin Balita Rentan Idap Autisme
Meski keadaan saat ini darurat, namun karena banyak perusahaan yang menjualnya, aturan ini harus dikuti perusahaan demi memenuhi standar akurasi pengecekan rapid test.
Aturan baru ini berbeda dari sebelumnya, di mana FDA mengizinkan perusahaan menjual rapid test atau tes antibodi Covid-19. Aturan mempersilakan kepada mereka untuk memvalidasi data mereka sendiri, tanpa harus mengikuti tinjauan FDA.
Akibatnya sejumlah alat tes ditemukan cacat atau menunjukkan data yang tidak akurat.
"Kami menyayangkan perilaku yang tidak bermoral menjual alat tes dan melakukan kecurangan, dengan memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan," kata FDA mengutip Live Science, Selasa (5/5/2020).
Dengan adanya aturan ini, FDA mengatakan apabila dari 10 hari perusahaan tidak mengirimkan laporan keakuratan rapid test maka FDA akan ambil tindakkan menyita seluruh alat tes di pasaran.
Baca Juga: Balita Berisiko Meninggal Bila Pakai Masker, Dokter Ungkap Alasannya!
Rapid test sendiri memang bisa menunjukkan apabila seseorang sebelumnya telah terinfeksi Covid-19. Tapi sayangnya, karena pembentukkan antibodi memerlukan waktu, menjalani rapid test akan percuma jika baru terinfeksi Covid-19 kurang dari 7 hari setelah terpapar.