BPOM Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Izin Obat Herbal untuk Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 | 12:43 WIB
BPOM Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Izin Obat Herbal untuk Covid-19
Ilustrasi obat herbal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, sempat heboh kabar perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) Dr. Suradi AS, S.Sos, S.T.MM memiliki ramuan obat herbal yang ampuh menyembuhkan virus corona atau Covid-19.

Hal yang sama oleh dilakukan Satgas Covid-19 DPR yang mengimpor jamu asal China dan sudah meminta izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk disumbangkan kepada pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan, karena dinilai ampuh menyembuhkan.

Klaim-klaim serupa ini langsung ditanggapi BPOM, yang menegaskan hingga kini belum ada satupun obat herbal yang disetujui untuk menangani sakit Covid-19.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19," ujar BPOM melalui rilis yang diterima Suara.com, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Bersihkan Ginjal secara Alami, Cobalah Konsumsi 4 Obat Herbal Ini!

BPOM juga menjelaskan klaim khasiat obat herbal tidak bisa sembarangan, atau hanya sekedar testimoni semata. Tapi harus ada bukti yang jelas secara ilmiah dan berdasarkan data uji coba sesuai dengan kaidah penelitian.

"Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label atau desain kemasan produk," tulis BPOM.

Memang diakui ada beberapa obat herbal yang sudah mendapat izin edar untuk memelihara daya tahan tubuh. Tapi bukan berarti terbukti terhadap Covid-19, yang hingga saat ini masih belum ditemukan satupun obat yang tepat untuk menyembuhkannya.

Terlebih untuk membuktikan obat herbal legal atau tidak digunakan oleh masyarakat itu haruslah tertera nomor izin edar (NIE) yang sudah dikeluarkan BPOM.

"Obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya," bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: China Dukung Obat Herbal untuk Corona Covid-19, Ahli Ungkap Risikonya

Terakhir, BPOM meminta masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu atau testimoni yang belum pasti keamanan obat herbal, terlebih untuk Covid-19. Untuk memastikan produk tersebut aman, lakukan 4 langkah berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI