Suara.com - Cegah Covid-19, Komnas PA Suarakan Total Lokcdown di Panti Asuhan
Menurut data Kementerian Kesehatan per 23 April 2020, total penderita Covid-19 usia 5 -17 tahun sebanyak 175 orang dan anak balita usia 0-4 tahun sebanyak 51 orang. Dari angka tersebut, terdapat anak usia 5-17 tahun 4 orang dan anak usia 0 -4 tahun sejumlah 4 orang yang meninggal dunia karena Covid-19.
Menurut Komnas Perlindungan Anak, laporan atau data terpilah dan terinformasi ini menunjukkan peningkatan infeksi virus corona terhadap anak maupun balita.
"Sudah selayaknya keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap serangan virus corona yang mematikan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melalui siaran pers yang diterima Suara.com.
Baca Juga: Program Asimilasi Disebut Transaksional, Arteria: Itu Fitnah, Buktikan!
Ia menambahkan, pemerintah harus mengambil langkah serius dan tepat mengenai keberadaan jutaan balita terlantar dan anak dalam posisi disabilitas yang saat ini berada dan mendapat pengasuhan di berbagai rumah Sosial Perlindungan Anak atau panti di Indonesia, baik yang dikelolah pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan (Orsos) lainnya perlu mendapatkan perhatian yang serius.
"Karena keberadaan mereka dimungkinkan juga menjadi sasaran dari pandemi Covid 19," tambahnya.
Bila tidak diantisipasi dengan baik, kata Arist, sangat dimungkinkan anak-anak yang berada dan tinggal dalam rumah sosial dan panti anakakan menghadapi serangan virus corona Covid-19.
"Kami menghimbau seluruh pengurus dan pengelola Rumah Sosial Perlindungan Anak maupun Panti bagi anak-anak balita terlantar dan atau anak-anak dalam situasi disabilitas untuk mengambil langkah dan kebijakan Total lockdown," tegas Arist.
Dengan begitu, ia meminta negara dan pemerintah di masing-masing daerah untuk wajib hadir dan memenuhi hak-hak dasar anak seperti layanan kesehatan berupa imunisasi, dan pemberian secara rutin berupa vitamin, pemberian makanan tambahan selain ASI yang dapat meningkatkan daya tahan dan atau kekebalan tubuh anak dari setangan covid 19.
Baca Juga: Estrogen dan Hormon Perempuan Diduga Dapat Menolong Pasien Covid-19 Lelaki
Disamping itu, pemerintah di masing-masing daerah Kota, Kabupaten dan propinsi, juga diminta menjamin seluruh kebutuhan anak baik fisik dan sosial selama diberlakukannya total lokcdown bagi Rumah Sosial dan panti anak termasuk jaminan sosial bagi pengelolah dan pengasuh Rumah Sosial anak tersebut.
Dengan cara ini, anak yang tinggal di "panti saja" dapat dipastikan bisa terhindar dari serangan virus corona, asal semua aturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun standar-standar kebijakan sosial lainnya yang dikeluarkan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
"Selama total lockdown di masing-masing rumah sosial anak harus dipastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan anak," tambahnya.
Demikian juga dengan suplai bahan-bahan makanan kering dan atau basah seperti sayur, dan lauk pauk yang menjadi kebutuhan dasar anak harus sungguh-sungguh dijamin dan streril.