Suara.com - Longgarkan Lockdown, Australia dan Selandia Baru Alami Peningkatan Kematian
Australia dan Selandia baru mengalami peningkatan jumlah kematian karena virus Corona Covid-19. Peningkatan terjadi setelah pemerintah kedua negara melonggarkan aturan lockdown.
Dilansir Anadolu Agency, jumlah korban tewas bertambah jadi 83 di Australia dan 19 di Selandia Baru. Dalam 24 jam terakhir, Australia mencatat 10 kasus baru, sementara Selandia Baru mengonfirmasi lima kasus. Artinya, kedua negara sama-sama melaporkan penurunan kasus harian.
Sejauh ini, 6.713 warga Australia terpapar virus korona, dan 5.558 di antaranya sudah dinyatakan pulih. Di Selandia Baru, 1.469 warga terjangkit virus ini, dan 1.180 di antaranya sembuh. Pemerintah Australia telah melarang semua warga asing memasuki negara itu, tetapi jam malam yang diberlakukan sejak 27 Maret akan dicabut malam ini.
Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, PM Inggris Boris Johnson Didesak Longgarkan Lockdown
Di Queensland dan Australia Barat, pembatasan sosial juga akan lebih longgar, di mana orang-orang diizinkan untuk melanjutkan aktivitas di luar ruangan termasuk berbelanja dan memancing. Virus korona, atau yang secara resmi dikenal sebagai Covid-19, pertama kali diidentifikasi di Wuhan, China, pada Desember lalu, dan telah menyebar ke 185 negara dan wilayah.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah negara bagian Australia Barat pada Minggu (26/4) mengumumkan adanya kelonggaran aturan lockdown lantaran angka Covid-19 yang semakin turun dan tidak adanya kasus baru.
Melansir dari laman News.com.au, Perdana Menteri Australia Barat Mark McGowan mengatakan masyarakat harus tetap mematuhi dan mengamalkan aturan jaga jarak selama periode masa longgar yang akan di mulai pada Senin (27/4).
"Kita harus ingat bahwa kita tetap berada di dalam keadaan darurat," kata McGowan.
"Saya sangat menganjurkan agar semua orang harus terus melakukan physical distancing sesuai aturan," tambah dia.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Turun, Italia Longgarkan Lockdown Per 4 Mei
Selama masa longgar ini, masyarakat kembali diperbolehkan menikmati dan melakukan beragam aktivitas di luar ruangan seperti piknik di taman, memancing, naik perahu, mendaki, hingga berkemah dengan tetap mematuhi aturan batasan perjalanan.