PERSI: Rapid Test Bukan Syarat Wajib Pasien Bisa Dilayani Rumah Sakit

Senin, 27 April 2020 | 12:13 WIB
PERSI: Rapid Test Bukan Syarat Wajib Pasien Bisa Dilayani Rumah Sakit
ilustrasi pemeriksaan rapid test virus Corona Covid-19. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PERSI: Rapid Test Bukan Syarat Wajib Pasien Bisa Dilayani Rumah Sakit

Belakangan ini memang ramai penawaran pemeriksaan cepat (rapid test) baik oleh perusahaan medis maupun rumah sakit. Langkah ini disebut-sebut harus dilakukan sebelum pasien menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun sebuah surat edaran Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terkait pelarangan promosi layanan rumah sakit yang mengharuskan melakukan rapid test, dibagikan akun @anjarisme melalui akun twitternya, beberapa hari lalu.

"Terkait layanan #rapidtest #COVID19, #PERSI mengeluarkan ketentuan agar rapid test TIDAK menjadi persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit. Kepada Rumah Sakit seluruh Indonesia agar menjadi perhatian. #RSLawanCovid19 #bersamalawancovid19. Kepada Rumah Sakit seluruh Indonesia agar menjadi perhatian. #RSLawanCovid19 #bersamalawancovid19," tulis @anjarisme dikutip Suara.com, Senin (27/4/2020)

Baca Juga: Pejabat China: Sudah Tidak Ada Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Wuhan

Surat dengan nomor 735/1B1/PP.PERSI/IV/2020, tertanggal 24 April 2020 itu ditujukan ke seluruh direktur, pimpinan, hingga kepala rumah sakit.

Ada 4 poin yang ditekankan PERSI dalam suratnya, yang pertama yakni agar RS tidak melakukan promosi berlebihan terkait layanan pemeriksaan rapid test screening. Dimana layanan ini hanyalah sebagai alternatif, bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan pasien.

"Tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien," tulis surat tersebut yang ditandatangani Ketua PERSI, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes.

Mengingat layanan ini tidak bersifat wajib, poin kedua dari edaran surat itu menyatakan layanan rapid test hanya diberitahukan oleh pihak internal RS, tidak dipampang nyata dalam ruang publik, yang bisa dilihat semua orang.

"Memberikan informasi harga atau biaya pelayanan hanya pada media internal yang terdapat di dalam rumah sakit atau web rumah sakit dan tidak menampilkan harga atau biaya pelayanan pada media indormasi yang terbuka seperti media massa umum, baligo, spanduk, billboard, ataupun berbentuk addsense di situs-situs media sosial," jelasnya.

Baca Juga: 71.970 Warga DKI Rapid Test, 2.849 Positif Corona, 69.121 Orang Negatif

Poin yang tak kalah penting ialah pasien tidak dipaksa atau diwajibkan melakukan rapid test, hanya untuk mereka mendapatkan layanan dari rumah sakit. Mengingat biaya melakukan rapid test dibebankan kepada pasien, dan ini tidak dibenarkan jika pasien dipaksa melakukan tes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI