Suara.com - Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya.
Gusi berdarah merupakan salah satu masalah kesehatan mulut yang sering dialami oleh banyak orang.
Biasanya gusi berdarah terjadi ketika Anda menyikat gigi terlalu keras atau karena plak gigi yang tidak dibersihkan dengan baik.
Lantas, bagaimana jika gusi berdarah ini terjadi saat kita sedang berpuasa? Batalkah puasanya? Mengingat, saat mengalami gusi berdarah, kita sering tidak sengaja menelan liur yang sudah bercampur dengan darah.
Baca Juga: Viral Gaji Rp 80 Juta Terlilit Utang, Pakar Perencana Keuangan Buka Suara
Dikutip dalam Bincang Syariah, keluarnya darah dari gusi tidaklah membatalkan puasa sepanjang darah tersebut tidak ditelan. Karena menelan darah dapat membatalkan puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Zainudin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin.
"Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal darah gusi gigi, maka darah gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya," tulis Imam Zainuddin al Malibari dalam kitab tersebut.
Jadi, bagi orang yang berpuasa dan keluar darah di gusinya, hendaknya meludahkan darah tersebut.
Namun, jika sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meludahkannya, tetapi tetap ada yang tertelan di luar kendalinya, maka hal ini tidak apa-apa. Sebagaimana penjelasan lanjutan dari Imam Zainuddin al Malibari berikut.
"Dan jelas dimaafkan bagi orang yang menelan darah gusi giginya, sekiranya tidak memungkinkan menjaganya," tulisnya.
Baca Juga: Hits: Remaja Sukses Turun Berat Badan 114 Kg, Pangeran Louis Mirip Siapa?