Suara.com - Kelangkaan alat pelindung diri atau APD di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh sejumlah industri untuk memproduksi APD lokal.
Kementerian Kesehatan mengingatkan agar para industri tetap berpedoman pada standar pembuatan APD yang telah ditetapkan Kemenkes.
Standar APD dalam managemen penanganan Covid-19 bisa diunduh pada situs https://farmalkes.kemkes.go.id/2020/04/standar-alat-pelindung-diri-apd-dalam-manajemen-penanganan-covid-19/
"Kemenkes telah memberikan izin edar kepada industri yang telah memenuhi standar yang ditetapkan dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes drg Arianti Anaya, MKM, dalam siaran teleconference melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Jahit APD Sendiri, Stephen dan Samuel Wongso Kirim Donasi ke Luar Daerah
Menurut Arianti, Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri yang membuat APD agar sesuai standar.
Meski begitu, terhadap APD yang belum memenuhi standar Kemenkes dan terkendala melakukan uji laboratorium, Arianti mengatakan bahwa APD masih bisa digunakan.
"Tetapi tentu harus digunakan di area yang mempunyai tingkat resiko (paparan virus) rendah," katanya.
Ia mencontohkan, seperti tenaga farmasi, tenaga kesehatan gizi, dan pengendara ambulans. Para petugas itu bisa menggunakan APD non medis. Arianti menyampaikan bahwa APD non medis tidak membutuhkan izin edar.
"Kami imbau seluruh tenaga kesehatan agar cermat dalam memilih dan menggunakan APD sesuai tingkat risiko yang dilakukan. Pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari virus corona," tuturnya.
Baca Juga: Kebutuhan APD Meningkat Dua Kali Lipat, Anies: Sekarang 10.000 Per Hari