Suara.com - Tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 dan dalam tingkat infeksi yang tinggi diwajibkan menggunakan coverall medis.
Coverall sendiri merupakan bagian dari alat pelindung diri (APD) yang menutupi seluruh area tubuh termasuk kepala, punggung, juga tungkai bawah.
"Tingkat infeksi sangat tinggi diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam siaran teleconference melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Arianti menerangkan bahwa coverall yang digunakan pada area paparan virus sangat tinggi biasanya terbuat dari serat sintetis dengan pori-pori sangat kecil, yaitu 0,2 sampai 0,54 mikron.
Baca Juga: Kebutuhan APD Meningkat Dua Kali Lipat, Anies: Sekarang 10.000 Per Hari
"Tentunya hal ini harus dibuktikan dengan pengujian di laboratorium yang terakreditasi," tegasnya.
Diakui Arianti, tingginya permintaan coverall saat pandemi membuat APD tersebut dijual dalam berbagai bentuk dan harga. Kemenkes mengingatkan agar tenaga medis cermat dalam memilih coverall yang digunakan.
Selain itu, Arianti mengingatkan agar pelaku industri juga mematuhi standar pembuatan coverall yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Mengutip dari situs Kemenkes.go.id, standar pembuatan coverall harus berbahan non woven, serat sintetik atau polypropilen, polyetilen, dupont tyvex dengan pori-pori 0,2 - 0,54 mikron.
Ada tiga anjuran dalam bentuk coverall, yakni:
Baca Juga: Dicibir Warganet, Foto Anggota DPR Pakai APD Jadi Meme Kocak Begini
1. Berwarna cerah atau terang, agar jika terjadi kontaminasi dapat dideteksi atau terlihat dengan mudah.
2. Tahan terhadap penetrasi cairan, darah, dan virus.
3. Tahan terhadap aerosol, airbone, dan partikel padat.