Suara.com - Seluruh tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 wajib menggunakan alat pelindung diri atau APD untuk mencegah paparan virus corona.
Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan bahwa prinsipnya APD terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gaun, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki, dan sepatu boot anti air.
"Namun dalam penggunaan tentunya berjenjang kapan APD digunakan," kata Arianti dalam teleconference melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Arianti menjelaskan ada tiga tingkat penggunaan APD yang disesuaikan dengan risiko penularan virus.
Baca Juga: Jahit APD Sendiri, Stephen dan Samuel Wongso Kirim Donasi ke Luar Daerah
"Tenaga kesehatan pada tingkat pertama, contohnya, di tempat praktik umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol," kata Arianti.
Petugas kesehatan pada tingkat pertama ini cukup menggunakan APD berupa masker bedah, gaun, dan sarung tangan pemeriksaan.
Sedangkan tingkat dua yakni, dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bertugas di ruang perawatan pasien yang harus dilakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratorium.
"Maka APD yang dibutuhkan adalah penutup kepala, kacamata pengaman, masker bedah, gaun, dan sarung tangan sekali pakai," tambahnya.
Kelompok tenaga kesehatan pada tingkat tigalah yang mengalami kemungkinan infeksius paling tinggi. Karena para tenaga medis tersebut berkontak langsung dengan pasien yang sudah terkonfirm covid-19 dan dilakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol.
Baca Juga: Kebutuhan APD Meningkat Dua Kali Lipat, Anies: Sekarang 10.000 Per Hari
Maka penggunaan APD juga harus lebih lengkap, berupa penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata, masker N-95, cover all, sarung tangan bedah, dan sepatu boot anti slip.