Suara.com - Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 10 April lalu. Untuk mewujudkannya, pemerintah propinsi membuat sebuah edaran Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19 yang ditujukan untuk Ketua RT/RW di seluruh DKI Jakarta.
"Jakarta sedang mengalami ujian yang besar. Virus Corona itu bukan lagi kisah tentang wabah di negeri-negeri yang jauh. Bukan cuma berita di media massa atau media sosial. Ia telah menjadi cerita tentang kita, tentang orang-orang yang kita cintai, orang tua, keluarga, tetangga, sahabat dan kolega kita," pesan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam edaran pedoman yang diterima Suara.com.
Ada berbagai macam pedoman yang diberikan, salah satunya tentang penanganan untuk kepala keluarga berusia di atas 60 tahun yang diduga terjangkit Covid-19.
Isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Wajib Tahu, Pedoman Lengkap Jaga Jarak Cegah Corona Covid-19 untuk RT/RW
1. Perangkat RT/RW mendata riwayat kontak selama 14 hari terakhir, pekerjaan dan penyakit atau risiko penyerta.
2. Melaporkan data tersebut kepada perangkat kelurahan.
3. Pihak kelurahan akan memutuskan mekanisme bantuan sesuai riwayat pekejaan yang dimiliki.
4. Jika kepala keluarga tersebut memiliki penyakit atau risiko penyerta, perangkat RT/RW langsung rekomendasikan kelurahan untuk merujuk ke Puskesmas atau RS setempat.
5. Jika kepala keluarga tersebut tidak punya penyakit atau risiko penyerta, perangkat RT/RW mengedukasi keluarga untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Baca Juga: Patuhi Aturan, Begini Pedoman Isolasi Diri RT RW saat PSBB Jakarta
6. Pihak keluarga menyediakan satu ruangan khusus di rumah untuk isolasi mandiri kepala keluarga.