Suara.com - Di tengah wabah virus corona Covid-19 ini, mestinya semua orang bekerja sama untuk mencegah penyebarannya. Begitu pula ketika ada satu tetangga yang diduga terinfeksi virus corona Covid-19.
Seharusnya masyarakat tidak mengucilkan, mengusir atau menghukum orang dilingkungannya yang diduga terinfeksi virus corona Covid-19. Pada situasi inilah masyarakat perlu bekerjsama untuk membantu penderita melawan penyakitnya dan mencegah penyebarannya.
Pemprov DKI Jakarta pun telah membuat prosedur untuk RT, RW dan Lurah bila ada salah satu warganya yang diduga terinfeksi virus corona Covid-19.
1. Tetap tenang dan waspada
Baca Juga: Kabar Baik! Hasil Rapid Test COVID-19 DIY, Ribuan Orang Dinyatakan Negatif
Lurah, Ketua RW dan RT perlu menghadapi situasi ini dengan tenang dan tetap waspada. Jika harus melakukan kontak langsung dengan orang tersebut, wajib menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir setelahnya.
Koordinasikan kendala yang dihadapi penderita kepada pejabat wilayah (lurah dan camat) serta Puskesmas setempat.
2. Berkoordinasi dengan Puskesmas setempat
Jangan lupa ingatkan penderita untuk melakukan isolasi di rumah. Begitu pula dengan orang-orang yang tinggal satu atap dengannya wajib mengarantina diri di dalam rumah.
Selanjutnya, lacak riwayat kontak penderita dengan warga dan lingkungan setempat. Bila ada warga lain yang pernah kontak dekat dengan penderita, pastikan ia juga mengisolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Langgar Social Distancing, Warga Cilegon Bakal Dikejar Anjing Polisi
3. Beri dukungan psikologis pada penderita
Kepala setempat juga perlu memberi dukungan psikologis pada penderita tanpa melakukan kontak langsung. Jangan lupa, edukasi warga untuk tidak mendiskriminasi dan mengusir penderita yang sudah mendapat anjuran isolasi mandiri di rumah oleh petugas kesehatan.
Berikan laporan ke Puskesmas untuk koordinasi terkait pemantauan Social Distancing dan buat pelaporan berjenjang dengan memanfaatkan media komunikasi elektronik.