Suara.com - Per 10 April, Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu pemerintah propinsi bekerjasama dengan RT dan RW untuk memberi edaran pedoman PSBB.
Dalam hal ini, pemprov mengeluarkan pedoman siaga RT/RW yang di dalamnya termasuk tentang pedoman isolasi diri.
Menurut edaran tersebut, isolasi diri bisa dilakukan oleh siapa saja, terutama bagi warga yang tergolong sakit ringan. Begitu juga dengan warga yang merasakan gejala infeksi pernapasan.
Isolasi diri bisa dilakukan di rumah dengan sukarela maupun atas rekomendasi petugas. Sementara itu, bagi warga yang dinyatakan positif Covid-19, maka isolasi dilakukan sesuai rekomendasi petugas kesehatan sampai dinyatakan benar-benar negatif.
Baca Juga: Pacar Pertama Almarhum Glenn Fredly, 5 Potret Baru Nola Be3
Saat melakukan isolasi diri, Anda juga diimbau tetap di rumah, menghindari tempat ramai, dan transportasi umum. Meskipun begitu, pastikan komunikasi tetap lancar agar selalu bisa dikontak.
Pedoman isolasi juga menganjurkan ventilsi ruangan yang baik, berada di ruang terpisah dengan keluarga, jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter, dan selalu menggunakan masker.
Anda juga harus menerapkan etika batuk maupun bersin, kemudian buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup, dan rajinlah mencuci tangan.
Meskipun berada di rumah sendiri, pedoman ini juga meminta Anda untuk menghindari pemakaian barang pribadi bersama, cuci alat makan dengan air dan sabun, dan memisalhan tisu, sarung tangan, serta pakaian ke wadah linen khusus.
Saat mencuci pakaian, pakailah mesin dengan suhu 60-90°C menggunakan deterjen biasa. Serta lakukan pembersihan dan desinfektan rutin pada area yang tersentuh.
Baca Juga: Ngakak Bacanya, 20 Judul Karya Ilmiah Anak SMA yang Unik dan Mindblowing
Untuk meminimalisir transmisi virus saat mengisolasi diri, pedoman RT RW juga mengimbau untuk membatasi jumlah perawat dan pengunjung.