Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) pada 10 April lalu. Demi kelancarannya, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, salah satunya dari tingkat RT dan RW.
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan pedoman siaga bagi RT/RW untuk menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya terdapat imbauan untuk menjaga lansia.
Lansia termasuk dalam kategori berisiko tinggi untuk terpapar Covid-19 dan berisiko kematian. Oleh karena itu perlu ada penjagaan khusus baik dari lansia itu sendiri maupun dari pihak keluarga dan RT/RW.
Saat memberi pengertian terkait Covid-19 pada lansia, diimbau untuk menggunakan bahasa sederhana. Kemudian tetap gunakan masker, jaga jarak, tetap steril, dan gunakan pakaian yang bersih.
Baca Juga: Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
Bagi para lansia, diimbau untuk tetap berada di rumah atau panti wreda atau senior living. Tetap lakukan kegiatan rutin seperti berjemur di bawah sinar matahari secukupnya dan berjarak dengan yang lain.
Selain itu jangan lupa untuk tetap istirahat cukup dan tidur minimal 6-8 jam sehari atau lebih.
Kemudian makan makanan bergizi seimbang. Cukup minum dan mengonsumsi sayur serta buah-buahan. Bila diperlukan, tak masalah untuk minum multivitamin.
Dianjurkan untuk menunda pemeriksaan kesehatan rutin dengan memastikan obat sehari-hari tersedia cukup. Bagi pihak keluarga, pastikan lansia minum obat dengan teratur.
Perihal social distancing juga diberlakukan pada lansia, yakni untuk tetap menjaga jarak dengan orang lain sejauh kurang lebih 1 meter.
Baca Juga: Jelang PSBB Bodebek, 5 Kepala Daerah di Jabar Minta Operasional KRL Disetop
Yang tak kalah penting diperhatikan juga adalah hindari bersentuhan, bersalaman atau cium pipi. Jauhi orang sakit dan sering mencuci tangan.