Pura-pura Jadi Pasien Positif Corona, Gadis 18 Tahun Diciduk Polisi

Rabu, 08 April 2020 | 22:08 WIB
Pura-pura Jadi Pasien Positif Corona, Gadis 18 Tahun Diciduk Polisi
Lorraine Marradiaga mengaku positif virus Corona. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia pun ditahan di Penjara Denton County, Denton, Texas, dan diperintahkan untuk karantina selama 21 hari setelah ia dibebaskan dari tahanan apabila mau membayar denda senilai 20.000 USD (sekitar Rp 324 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI