Suara.com - Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta, Daerah Lain Kapan?
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kini, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mempersilakan Pemprov atau Pemda lainnya melakukan hal serupa seperti DKI Jakarta, mengajukan PSBB.
"Saat ini dirasa perlu memperkuat phsycal distancing, tidak efektif jika tidak disiplin yang belum kita bangun di tengah masyarakat, karena itu pemerintah berikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk ajukan PSBB," ujar Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Pidato Ratu Elizabeth II: Kita Akan Menang Melawan Virus Corona
Ia mengatakan PSBB dilakukan untuk mengingatkan efektifitas phsycal distancing, karena itu jadi kunci utama mencegah penularan virus corona atau Covid-19 lebih luas dan masif di Indonesia.
"Karena sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia, oleh karena itu tersebarnya penyakit ini sejalan aktivitas sosial, perlu dibatasi, mengapa dibatasi, karena kita yakini banyak kasus positif tanpa gejala," ungkapnya.
Yuri mengingatkan orang positif tanpa gejala ini sangat berbahaya. Orang tidak sadar sudah membawa virus, namun asik melakukan kegiatan di luar rumah, bahkan berkerumun.
Hal itu tanpa disadari menularkan ke orang lain. Alhasil kasus Covid-19 di Indonesia tidak bisa dikendalikan.
"Secara subyektif, kasus tidak ada gejala yang masih ada di tengah-tengah kita. Masih banyak kelompok rentan yang tertular" kata dia.
Baca Juga: So Sweet, Tukang Bakso Bakar Lamar Pacar saat Wisuda
Yurianto yang menjabat sebagai Dirjen P2P Kemenkes itu juga mengumumkan penambahan kasus positif Covid-19 per Rabu, 8 April bertambah 218 kasus, sehingga total kasus sebanyak 2.956.