Hingga Senin (6/4), Irlandia memiliki setidaknya 4.994 kasus positif COVID-19 dan 158 orang telah meninggal. Negara itu telah melakukan lockdown sejak 28 Maret hingga 19 April.
Warga hanya dapat meninggalkan rumah untuk pekerjaan penting. Seperti, membeli persediaan yang diperlukan, berolahraga atau pergi ke fasilitas kesehatan jika darurat. Siapa pun yang melanggar kuncian dapat didenda € 2.500 atau setara Rp 43.750.000 dan penjara selama enam bulan.