Penjelasan Lengkap Menkes Terawan Terkait PSBB DKI Jakarta

Selasa, 07 April 2020 | 20:45 WIB
Penjelasan Lengkap Menkes Terawan Terkait PSBB DKI Jakarta
Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4/2020) lengang, karena banyak perkantoran yang memberlakukan work from home untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tersebut ditandatangani di Jakarta pada 7 April 2020. Maka itu artinya PSBB di DKI Jakarta secara resmi sudah berlaku pada hari ini.

Baca Juga: Update Corona RI 7 April, Positif COVID-19 Hampir Tembus 3.000 Orang!

Keputusan Menteri Kesehatan PSBB DKI Jakarta. (dok: Kementerian Kesehatan)
Keputusan Menteri Kesehatan PSBB DKI Jakarta. (dok: Kementerian Kesehatan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI