Penjelasan Lengkap Menkes Terawan Terkait PSBB DKI Jakarta

Selasa, 07 April 2020 | 20:45 WIB
Penjelasan Lengkap Menkes Terawan Terkait PSBB DKI Jakarta
Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4/2020) lengang, karena banyak perkantoran yang memberlakukan work from home untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah simpang siur keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, kini surat itu telah dipastikan diteken pada Selasa (7/4/2020).

Dokumen itu berjudul Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Hal itu ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

Menurut Menkes Terawan, keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan signifikan penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga sejak 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penetapan PSBB.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes berdasarkan rilis yang diterima Suara.com, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Update Corona RI 7 April, Positif COVID-19 Hampir Tembus 3.000 Orang!

Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, yang telah memenuhi kriteria untuk melaksakan PSBB.

Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Adapun periode pelaksanaan PSBB ini dijalankan selama masa inkubasi virus yakni selama 14 hari. Namun jika masih ada penyebaran maka pelaksanaan PSBB bisa diperpanjang.

"PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis rilis tersebut.

Sementara itu ada 4 poin dalam keputusan Menkes Terawan, yakni sebagai berikut :

Baca Juga: Media Asing: Soal Pengujian Corona, Indonesia Salah Satu Terburuk Sedunia

1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI