Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di DKI Jakarta. Surat tersebut ditandatangani olehnya pada Senin (6/4/2020) malam.
Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
Per Senin (6/4/2020), jumlah pasien positif di Indonesia meningkat hingga 2.491 jiwa. Dengn rincian 2.090 pasien dirawat, sebanyak 192 pasien sembuh, dan 209 pasien dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona.
Baca Juga: Hits: Naek L Tobing Juga Kanker Lambung, 18 Negara Bebas Virus Corona