Suara.com - Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji diduga telah menikahi seorang gadis berusia tujuh tahun. Dugaan ini diungkapkan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait.
Aris menduga Syekh Puji telah menikahi anak dibawah umur yang berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang.
Tidak hanya itu, Aris juga menuding pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bendono, Kabupaten Semarang, itu memiliki kecenderungan paedofilia.
“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, bisa dikategorikan paedofil," katanya, dikutip dari Semarangpos.com, jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kasus Dugaan Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji dan Anak Diperiksa Polisi
Berdasarkan laman Harvard Medical School, paedofilia merupakan daya tarik seksual terhadap anak-anak yang belum mencapai pubertas.
Kids Health menulis masa pubertas anak perempuan umumnya berusia antara 8 hingga 13 tahun. Bukti pertama masa ini adalah perkembangan payudara, atau tumbuhnya rambut kemaluan.
Paedofilia diklasifikasikan sebagai paraphilia atau perilaku seksual abnormal.
Sedangkan Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM) tekah mendefinisikan gangguan ini dengan cara yang sedikit berbeda.
Pada edisi saat ini, DSM-IV mengategorikan paedofilia sebagai gangguan, hanya jika fantasi atau desakan seksual melibatkan anak-anak praremaja, jika bertahan setidaknya enam bulan, jika individu menindakinya atau mempraktikannya, atau jika mereka menyebabkan masalah nyata (termasuk masalah hukum).
Baca Juga: Dikabarkan Nikahi Anak Kecil, Syekh Puji: Tidak Benar, Mereka Memeras Saya
Seperti orientasi seksual lainnya, paedofilia dinilai tidak dapat berubah. Karena itu, perawatan yang ada bertujuan untuk memungkinkan seseorang agar dapat menolak bertindak atas dorongan seksualnya.