Suara.com - Jumlah pasien positif virus Corona Covid-19 di Indonesia hingga kini telah tembus ke angka 1046. Sebanyak 87 di antaranya meninggal dunia.
Kini virus tersebut juga telah menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia. Usulan untuk melakukan lockdown sempat muncul, tapi kebijakan itu hingga kini masih juga belum diambil.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Sabtu (28/3/2020), Ketua Pengurus Daerah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Jakarta, Baequni, SKM, MKes, Ph.D mengatakan, jika upaya pembatasan sosial berskala besar dianggap tidak efektif, mereka mendorong pemerintah untuk melakukan karantina wilayah atau Lockdown.
"Kami, IAKMI Jakarta menghimbau Pemda DKI untuk melakukan suatu Strategi Perang Akar Rumput COvid-19 (PARC-19). Strategi PARC-19 adalah strategi sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang melibatkan semua unsur dan elemen yang ada di masyarakat," ujar Baequni dalam keterangan terulisnya, yang diterima Suara.com, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Unggah Video Liburan, Pamela Safitri Cari Destinasi Nyeleneh di Jepang
Mereka mendesak Pemerintah DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas RW Siaga Covid-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Adapun unsur Tim Gugus tugas itu antara lain Ketua RW, sebagai penanggung jawab, Pemuka Agama, Kader Kesehatan, Ibu-Ibu PKK, Hansip/Polisi/ABRI/Satpol-PP, dan seluruh Lapisan Masyarakat
"Gugus Tugas RW Siaga Covid-19 diharapkan melakukan tugasnya sesuai dengan pendekatan Five Level of Prevention (Lima Strategi Pencegahan) Kesehatan Masyarakat," ujar Baequni.
Lantas apa saja lima strategi usulan IAKMI Jakarta? Simak di halaman berikutnya.
Kegiatan Promosi Kesehatan
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan pada masa wabah Corona Covid-19.
Selain itu, mengimbau pula kepada masyarakat agar tenang dan sabar untuk mengisolasi diri dan menjaga jaga jarak fisik dengan orang lain minimal 1 meter (physical distancing),.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Angie Virgin Siapkan Kamar Khusus Untuk Suami
Selanjutnya, melakukan pengumuman informasi Covid-19 pagi dan sore melalui pengeras suara di setiap rumah ibadah, memasang poster, pamflet atau peringatan.
Tak kalah penting yang juga harus dilakukan adalah menginisiasi sumbangan atau bantuan bahan kebutuhan pokok serta mendistribusikan ke tiap rumah saat kondisi darurat.
Kegiatan Perlindungan Khusus
Melakukan pencarian kasus baru dan merujuk penderita Corona Covid-19 ke Rumah Sakit yang telah ditentukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Mencegah penyebaran Corona Covid-19 dengan isolasi diri dan menjaga jarak serta melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Untuk pengurusan jenazah, pemakaman serta upacara keagamaan penderita Corona Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pengawasan pada level RW terhadap ODP, dan Masyarakat melalui Hansip, TNI, POLRI.
Kegiatan Diagnosis Dini dan Pengobatan Segera
Melakukan screening warga terutama yang bekerja di rumah sakit dan bepergian ke luar negeri atau yang mempunyai potensi penularan tinggi, pemeriksaan., pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, dan surveilans Covid-19.
Kegiatan Pembatasan Disabilitas
Pemusnahan penyebab penyakit dengan penyemprotan cairan desinfektan atau melakukan pemantauan secara rutin agar tidak timbul kasus baru.
Kegiatan Rehabilitasi
Melakukan pemulihan korban Corona Covid-19 maupun masyarakat yang terdampak Corona Covid-19 dengan memberikan terapi psikologis, penguatan program lintas sektor, pemulihan warga masyarakat dari segi sosial psikologis, ekonomi dan budaya, dan rehabilitasi lingkungan.