Suara.com - Menyikapi virus corona atau Covid-19 yang terus mewabah di Indonesia dan telah menginfeksi 1046 orang, Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI), meminta anggotanya untuk memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas medis.
"Memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan yang yang dimiliki," ujar Ketua Umum DPP MHKI dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H melalui rilis yang diterima Suara.com, Sabtu (28/3/2020).
Ia mengatakan, selain mengibau seluruh jajaran pengurus untuk memberlakukan jaga jarak fisik atau physical distancing, Mahesa juga meminta pengurus untuk mengedukasi masyarakat terkait hal itu.
"Mengedukasi masyarakat untuk menjalankan physical distancing serta menjaga diri agar tetap selalu sehat di tengah wabah ini melalui media massa, media sosial, atau media lainnya yang tidak memerlukan kontak dekat," jelasnya.
Baca Juga: Bukannya Dipuji, Petugas Medis yang Tangani Corona di India Justru Diusir
Sebagai organisasi yang mengadvokasi kebijakan dan masyarakat, pengurus MHKI juga diminta untuk selalu mendorong pemerintah untuk serius melindungi masyarakat dan praktisi medis untuk menghindari penularan.
"Mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat," kata dr. Mahesa.
Terakhir, anjurannya ialah meminta kepolisian untuk tidak memproses pengaduan, dengan pihak tenaga medis sebagai yang diadukan. Mengingat saat ini mereka sedang konsenterasi berjuang menangani pandemi Covid-19.
"Mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan. Petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19," tutupnya.
Baca Juga: Jahit Sendiri, Anne Avantie Sumbangkan Baju APD untuk Petugas Medis