Suara.com - Positif Corona Covid-19, Ini Cara Karantina Mandiri di Rumah yang Tepat
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pasien positif virus corona Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan karantina mandiri di rumah.
Meski begitu, pelaksaan karantina di rumah tidak sembarangan, dan wajib dilakukan dengan tepat.
"Kasus positif kita konfirmasi dengan PCR kita akan minta untuk karantina. Manakala tidak ada keluhan, atau keluhan minimal, maka kita minta dia karantina di rumah selama 14 hari," ujar Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020).
Baca Juga: Update Data Lengkap 790 Pasen Positif Virus Corona RI, Jakarta Tertinggi
Ia menjelaskan prosedur dan tatalaksana beraktivitas di rumah selama 14 hari sebagai pasien positif Covid-19, yaitu semua harus dilakukan terpisah dari keluarga. Seperti penggunaan terpisah alat makan dan minum, juga selalu menjaga kebersihan.
"Makan minum gunakan alat minum tidak berganti-ganti rajin cuci tangan pakai sabun, jaga kesehatan diri, pola hidup bersih dan sehat, banyak vitamin alami dari buah dan sayur. Istirahat cukup aktivitas cukup juga, dengan begini akan pulih dan sembuh total," terang Yurianto.
Tapi tenang pemerintah tidak akan melepas begitu saja mereka yang positif di karantina mandiri di rumah. Pemerintah akan tetap melakukan pemantauan, dengan pasien melaporkan kondisi tubuhnya kepada petugas kesehatan setempat.
"Selama 14 hari akan lakukan monitoring, bisa self monitoring (diri sendiri) gunakan situs online," jelasnya.
Sementara itu bagi mereka yang tidak bisa melakukan karantina mandiri, bergejala sedang atau berat seperti mengalami sesak napas atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, diabetes, autoimun, kanker dan sebagainya. Maka mereka akan dilakukan isolasi di rumah sakit.
Baca Juga: Dibagikan Ilmuwan, Begini Penampakan Virus Corona COVID-19
"Maka kelompok ini harus lakukan isolasi di rumah sakit. Pemerintah memiliki tambahan ruanh isolasi yang di cukup besar, beberapa hotel dan wisma atlet digunakan untuk kepentingan ini, dengan kasus-kasus sedang dan berat baru dirujuk," ungkap Yurianto.
Beberapa hotel dan Wisma Atlet itu memang untuk penanganan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Tapi daerah lainnya juga sudah diimbau untuk melakukan prosedur serupa.
"Pemerintah daerah akan aplikasikan di daerah masing-masing dengan pola yang sama," pungkasnya.