Menurut Panduan Kesehatan Masyarakat untuk Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seseorang bisa dimasukkan dalam kategori ODP apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Orang yang mengalami demam di atas 38 derajat celsius atau riwayat demam, atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
2. Orang yang mengalami gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
Baca Juga: Curahan Hati ODP: Mental Saya Drop, Mengapa Data Pribadi Disebar di Medsos