Pengguna KRL Pasti ODP Virus Corona? Dokter: Tidak Bisa Demikian

Rabu, 25 Maret 2020 | 16:10 WIB
Pengguna KRL Pasti ODP Virus Corona? Dokter: Tidak Bisa Demikian
Ilustrasi pengguna KRL saat wabah virus Corona Covid-19. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Panduan Kesehatan Masyarakat untuk Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seseorang bisa dimasukkan dalam kategori ODP apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Orang yang mengalami demam di atas 38 derajat celsius atau riwayat demam, atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

2. Orang yang mengalami gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.

Baca Juga: Curahan Hati ODP: Mental Saya Drop, Mengapa Data Pribadi Disebar di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI