Suara.com - Pemerintah Indonesia belum lama ini memutuskan melakukan pemeriksaan secara masif dengan menggunakan rapid test atau tes cepat.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan kasus Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa rapid test atau tes cepat untuk virus corona covid-19 akan menggunakan metode pemeriksaan antibodi.
"Jadi bukan pemeriksaan langsung pada virus. Karena kalau pemeriksaan langsung pada virus itu yang kita sebut pemeriksaan berbasis antigen," kata Yuri dalam siaran teleconference di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Yuri menjelaskan bahwa pemeriksaan antigen memerlukan proses swab dengan usapan yang dilakukan di dinding belakang rongga hidung atau di belakang rongga mulut. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif maka kemungkinan besar pasien telah terinfeksi virus.
Baca Juga: Pemuda di Kulon Progo Sulap Studio Jadi Tempat Bagi-bagi Hand Sanitizer
Sedangkan rapid test merupakan tahapan screaning pelapisan secara pendahuluan adanya kasus positif di masyarakat, sehingga spesimen yang dilakukan cukup darah.
"Harapannya kita bisa menjaring secara cepat kasus positif," ucap Yuri.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa jika hasil rapid test negatif belum bisa dinyatakan bebas dari virus Corona Covid-19.
"Bisa saja terinfeksi tapi pada tahap awal karena antibodi belum terbentuk. Butuh 7 sampai 8 hari agar antibodi terbentuk," jelasnya.
Oleh karena itu rapid test harus kembali diulangi pada sepuluh hari kemudian. Jika hasilnya positif maka akna dilanjutkan pemeriksaan PCR.
Baca Juga: 6 Dokter Wafat Lawan Corona, RSPI Sulianti Saroso Beri Imbauan Ini
Namun jika pada rapid test kedua tetap negatif baru bisa dipastikan tidak ada virus corona covid-19 di dalam tubuh.