WHO Keluarkan Syarat Ambulans Khusus untuk Covid-19, Indonesia Sudah Punya?

Kamis, 19 Maret 2020 | 14:00 WIB
WHO Keluarkan Syarat Ambulans Khusus untuk Covid-19, Indonesia Sudah Punya?
Mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - WHO Keluarkan Syarat Ambulans Khusus untuk Covid-19, Indonesia Sudah Punya?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan syarat-syarat ambulans khusus infeksi guna menangani pasien infeksi apapun, terutama dalam kasus yang sedang mewabah yakni virus corona baru atau Covid-19.

Dipaparkan oleh dr. Handrian Purawijaya, SpEE dari Pelayanan AGD Dinkes Prov DKI Jakarta, saat ini Indonesia belum memiliki ambulans khusus infeksi yang sesuai dengan standar atau syarat dari WHO.

Akan tetapi di DKI Jakarta sebagai lokasi dengan pasien terbanyak di Indonesia, sedang mengupayakan untuk mengadakan ambulans khusus infeksi yang sesuai dengan standar WHO.

Baca Juga: Bantah Pasien Dibawa Ambulans Positif Corona, PGC Polisikan Penyebar Hoaks

Menurut dr. Handrian, meski pedoman acuan dari WHO di Indonesia sudah ada, masih banyak ambulans yang masih memiliki kekurangan dari standar yang ditetapkan WHO. Terutama kekurangan di bagian hemafilter karena harganya yang cukup mahal.

"Biasanya sih jarang orang memikirkan ambulans khusus ini kalau bukan betul-betul KLB seperti ini. Jadi masih banyak kurangnya kalau dari standar WHO," katanya dalam acara Workshop Kesiapan Nakes, Faskes dan Dukungan Psikosial dalam Penanggulangan Covid-19 di Indonesia, Kamis (19/3/2020).

Lalu bolehkah jika ambulans belum memenuhi standar dipakai untuk menangani pasien Covid-19? dr. Handrian mengatakan kita cukup beruntung dalam kasus virus corona ini penyebarannya masih melalui droplet.

Sehingga ambulans tidak memerlukan fasilitas tekanan negatif asal si pasien stabil, bisa jalan, bisa duduk, masih bisa pakai masker, tidak ada pertumpahan cairan tubuh. Nantinya bisa dibersihkan menggunakan klorin sebagai salah satu standar dalam mensterilkan ambulans.

Ambulans Kabupaten Banyumas. (Suara.com/Anang)
Ambulans Kabupaten Banyumas. (Suara.com/Anang)

"Kalau pasien bagus, APD lengkap, dibersihin pakai klorin bersih, masih bisa (digunakan). Tapi kalau ditanya sesuai standar WHO atau belum, ya belum," ujarnya.

Baca Juga: Dalam Kondisi Darurat, Hotline Kemenkes Kini Bisa Panggil Ambulans

Lalu, apa saja syarat ambulans khusus yang ditetapkan WHO? Berikut penjabaran dr Handrian:

  • Kabin terpisah dengan kabin pengemudi, harus ada sekat
  • Pintu keluar hanya satu dan dari belakang, bisa dibuka ke atas atau ke samping
  • Jendela kedap udara dan dilapisi film yang berwarna gelap
  • Sistem sirkulasi udara berbeda, menggunakan Heating, ventilation, and air conditioning (HVAC)
  • Ada filtrasi udara (hemafilter)
  • Ada sinar ultraviolet
  • Ada tekanan negatif untuk kasus kasus yang benar-benar sudah kritis
  • Ada interkom untuk komunikasi antara pengemudi dengan kabin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI