Jadi ODP atau PDP Corona Covid-19? Begini Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah

Rabu, 18 Maret 2020 | 15:48 WIB
Jadi ODP atau PDP Corona Covid-19? Begini Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah
Penampakan plang penunjuk arah ruang isolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadi ODP atau PDP Corona Covid-19? Begini Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 memastikan jika orang dalam pemantauan (ODP) yang memiliki gejala seperti batuk, pilek demam dan sesak napas. Mereka dapat melakukan isolasi mandiri.

"Sekarang tak berarti bahwa kasus positif harus diisolasi di rumah sakit. Ada beberapa kasus positif tanpa gejala yang akan kita karantina, diisolasi di rumahnya secara mandiri," kata Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Lalu apa bagaimana mereka yang PDP dan dinyatakan positif melakukan isolasi mandiri?

Baca Juga: Arti ODP, PDP, Suspect, dan Istilah Corona Lainnya

Kemenkes melalui surat edaran No. HK.01.02 2020 tentang Protokol Isolasi Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covi-19). Menjabarkan beberapa langkah atau prosedur untuk melakukan Isolasi mandiri di rumah baik yang ODP, PDP, ataupun yang positif tapi memiliki penyakit penyerta, seperti sebagai berikut.

Ilustrasi seorang perempuan mengenakan masker. [Shutterstock]
Ilustrasi seorang perempuan mengenakan masker. [Shutterstock]

Isolasi diri sendiri ketika:

  1. Seseorang yang sakit (demam atau batuk pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan Iainnya). Namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll).Maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat tempat umum.
  2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam gejala pernafasan dengan riwayat dari negara area transmisi lokal. dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pemah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID 19.
  3. Lama waktu isolasi diri seiama 14 hari hingga dlketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Yang dilakukan saat Isolasi diri

  1. Tinggal di rumah. dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
  2. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga Iain.
  3. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
  4. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
  5. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas). dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan linen/seprai.
  6. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi. melakukan kebersihan tangan rutin. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, Iakukan etika batuk/bersin.
  7. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
  8. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
  9. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat Iebih Ianjut.
Ruang Isolasi di RS Eka Hospital Cibubur. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Ruang Isolasi di RS Eka Hospital Cibubur. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID 19 dan atau orang dengan demam atau gejala pernafasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal.

Baca Juga: RS Tolak Rawat Pasien Corona Covid-19, Pemerintah Kuak Alasan Sebenarnya

Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI