Ini Alasan Mengapa Wabah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:07 WIB
Ini Alasan Mengapa Wabah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan tempat massage pada salah satu stan di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (17/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan status bencana non alam terhadap wabah penyakit virus corona Covid-19. Perlu diperhatikan bahwa status tersebut berbeda dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan saat terjadi tsunami di Aceh pada 2004 lalu.

"Namun penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional," kata Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (17/3/2020).

Merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial.

Wabah Covid-19 masuk dalam bencana nonalam sebab diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Baca Juga: Vanessa Angel Tersandung Kasus Narkoba, Kakek Sugiono Positif Corona?

Sementara terkait status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

"Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau walikota," papar Agus lagi.

Status keadaan darurat bencana ada tiga jenis, lanjut Agus. Pertama, siaga darurat ketika potensi ancaman sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Kedua, tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Ketiga, darurat ke pemulihan. Keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau telah berakhir. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan masyarakat masih tetap berlangsung.

Baca Juga: Tina Talisa Jelaskan Mengapa Sekolah Diliburkan Demi Social Distancing

Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020.

Agus mengatakan bahwa status tersebut telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sementara itu, sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat.

"Dengan menetapkan Status Siaga atau Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI