Ini Alasan Mengapa Wabah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:07 WIB
Ini Alasan Mengapa Wabah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan tempat massage pada salah satu stan di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (17/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agus mengatakan bahwa status tersebut telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sementara itu, sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat.

"Dengan menetapkan Status Siaga atau Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Tersandung Kasus Narkoba, Kakek Sugiono Positif Corona?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI