Status Darurat Corona, Pemda Harus Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Senin, 16 Maret 2020 | 20:00 WIB
Status Darurat Corona, Pemda Harus Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
Indonesia Positif Corona Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, Pemerintah Daerah harus berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam penentuan status darurat bencana di daerah.

"Karena kebijakan tersebut sangat terkait dengan bidang lain, misalnya, ekonomi," kata Tito dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020).

Hal itu juga yang disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Doni Monardo. Ia mengingatkan agar Pemda lebih dulu membentuk gugus tugas daerah sebelum membuat keputusan.

"Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: Banten Darurat Corona, Siswa Paud hingga SMP di Serang Belum Diliburkan

Dalam proses penanganan COVID-19 saat ini, Doni menyampaikan bahwa Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, dan pembatasan acara keramaian.

Proses penanganan tersebut, lanjutnya, Pemda harus melakukan kolaborasi pentahelik dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. Serta pelibatan sampai tingkat desa/kelurahan termasuk PKK, Karang Taruna dan RT /RW).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI