Suara.com - Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah terkait virus corona baru atau Covid-19 mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional.
Atas kondisi ini, sejumlah rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberlakukan aturan baru yang salah satunya berisi tidak ada jam besuk. Rumah sakit mana saja? Ini di antaranya.
1. Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
"Sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19), maka manajemen RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta memberlakukan:
Baca Juga: Gejala Mirip Corona, Penumpang dari Malaysia Dibawa ke RSUP M Djamil
1. Mulai Hari Senin, 16 Maret 2020 Pasien rawat inap tidak boleh dijenguk.
2. Rumah Sakit Hanya Mangijinkan Penunggu Pasien Maksimal Dua (2) Orang
3. Penunggu pasien yang masuk ke area rawat inap harus dalam kondisi tubuh yang sehat (tidak demam dan batuk)
4. Penunggu Pasien wajib cuci tangan menggunakan Hand Sanitizer sebelum dan sesudah masuk rawat inap," tulis pihak manajemen di akun Instagram mereka, Minggu (15/3/2020).
2. Rumah Sakit Panti Rapih
Hal yang sama juga berlaku untuk rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Cik Di Tiro, Caturtunggal, Depok, Sleman ini.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan upaya pencegahan COVID-19
maka Manjemen RS Panti Rapih memberlakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai Senin, 16 Maret 2050 pengunjung pasien tidak diperkenankan masuk area Rawat Inap
2. RS mengijinkan penunggu pasien maksimal 2 orang
3. Peraturan ini berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan diumumkan kemudian."
Baca Juga: Aktris James Bond Positif Corona, Olga Kurylenko: Jangan Anggap Enteng!
3. Rumah Sakit Bethesda