Sementara transportasi umum dan bandara masih beroperasi, hanya perjalanan penting yang diizinkan. Bahkan mereka yang ingin melakukan perjalanan untuk pekerjaan yang sah atau alasan terkait keluarga memerlukan izin polisi. Tak hanya itu, semua toko kecuali toko kelontong dan apotek pun ditutup.
Populer di Tengah Wabah Virus Corona Covid-19, Pahami Istilah Lockdown
Yasinta Rahmawati Suara.Com
Minggu, 15 Maret 2020 | 14:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
18 Maret 2025 | 17:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI