Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui laman resmi Kantor Staf Kepresidenan mengeluarkan lima protokol salah satunya protokol area pendidikan terkait wabah virus corona Covid-19.
Ada 15 poin yang dikeluarkan salah satunya adalah menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol bagi para pelajar.
Selain itu, institusi pendidikan juga diminta untuk tidak memberikan sanksi atau hukuman kepada siswa atau pelajar yang tidak masuk karena sakit.
Secara terperinci, berikut 15 protokol kesehatan di area institusi pendidikan yang dibagikan oleh pemerintah;
Baca Juga: Pulang Penelitian di Luar Negeri, 30 Civitas UI Suspect Corona
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
4.Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
Baca Juga: Imbas Corona, Malaysia Larang Kegiatan Tabligh Muslim
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).