Wajib Baca! Redam Corona Covid-19, Ikuti Protokol Kesehatan dari Pemerintah

Sabtu, 14 Maret 2020 | 10:01 WIB
Wajib Baca! Redam Corona Covid-19, Ikuti Protokol Kesehatan dari Pemerintah
Indonesia positif Virus Corona Covid-19, Pemerintah keluarkan lima protokol untuk mencegah semakin meluasnya penularan virus tersebut. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gejala dan pencegahan Virus Corona (Coronavirus) Covid-19.
Gejala dan pencegahan Virus Corona (Coronavirus) Covid-19.

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect Covid-19.

Jika memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan Covid-19.

Jika tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19. maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika Anda memenuhi kriteria Suspect Covid-19 akan diantar ke RS tujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: Dipameri Mi Instan Topping Lobster, Warganet: Indomie Versi Sultan!

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Hotline Virus Corona
Hotline Virus Corona Covid-19

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19.

Sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut turut hasilnya negatif.

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Baca Juga: Diketik Terbalik, Spanduk Pedagang Sosis Bakar Ini Malah Bikin Pusing

Sedangkan jika dinyatakan sehat, tapi memiliki kriteria sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI