Catat! Ini 11 Langkah Mengurus Jenazah Pasien Corona Covid-19 yang Tepat

Kamis, 12 Maret 2020 | 06:44 WIB
Catat! Ini 11 Langkah Mengurus Jenazah Pasien Corona Covid-19 yang Tepat
Ilustrasi jenazah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Catat! Ini 11 Langkah Mengurus Jenazah Pasien Corona Covid-19 yang Tepat

Satu pasien positif virus corona Covid-19 meninggal di RSUP Sanglah Denpasar, Bali karena mengalami penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, dan dan hiperteroid.

Spesialis Mikrobiologi Klinik Rumah Sakit Universitas Indonesia Dr. dr. Budiman Bela, Sp. MK memastikan meski sudah meninggal, jasad pasien tersebut masih bisa menginfeksi virus orang yang mengurus jenazah. Sehingga perlu adanya menanganan dan prosedur khusus.

"Jenazah masih bisa menular, jawabannya ialah karena cairan tubuh tersebut masih bisa bertahan, daya tahan tubuh ada cairan biologis yang disebut protein bisa melindungi buat dia (virus) bertahan cukup lama," ujar Dr. Budiman di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, (11/3/2020).

Baca Juga: Keadaan 7 Pasien Positif Corona Baru di Indonesia

Lalu bagaimana prosedur yang tepat? Begini langkah-langkahnya seperti dijelaskan dalam dokumen 'Pedoman Kesiapsiagaan COVID-19' versi 17 Februari 2020.

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  5. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  6. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
  7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  8. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  9. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  10. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  11. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI