Sedangkan yang lain, lanjutnya, akan sangat tertekan sehingga benar-benar mengganggu pekerjaan dan kehidupan mereka.
"Dibutuhkan sejumlah gejala untuk mendiagnosis, tetapi saat itulah ia dapat mengalami PTSD," tandasnya.
Berdasarkan cuitan Komnas Perempuan, saat ini kasus pelecehan seksual ini sudah ditangani dan korban sudah mendapat pendampingan.
"Saat ini, kasusnya sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolaang Mongondow," tulis mereka.
Baca Juga: Ada Pelecehan Seksual di Industri Film, Hannah Al Rashid Minta Perlindungan