KPAI: Hukuman Penjara Tidak Akan Berimbas Baik Untuk NF

Selasa, 10 Maret 2020 | 12:11 WIB
KPAI: Hukuman Penjara Tidak Akan Berimbas Baik Untuk NF
Ilustrasi kesehatan mental anak.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menunggu hasil asesment dari penyidik terkait kasus NF (15) yang membunuh balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan Hukum Putu Elvin mengatakan, sebenarnya apapun hasil asesement tersebut, jalan terbaik yang harus diberikan untuk NF hanyalah rehabilitasi.

"Proses hukumpun, kalau maksimal 10 tahun, itu tidak akan berimbas baik pada si anak. Karena pada saat di penjara tidak ada proses rehabilitasi. Apakah itu akan memberi efek jera terhadap kasus spesifik seperti anak?" kata Putu di kantor KPAI, Jakarta, Senin (10/3/2020).

Kalau pun anak pelaku diberikan rehabilitasi berbasis penjara atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Putu mengatakan bahwa LPKA yang ada hanya diisi anak laki-laki.

Baca Juga: Film Thriller Jadi Inspirasi NF Lakukan Pembunuhan, Ini Kata Psikolog

"Pelaku perempuan tetap diletakan bersama pelaku perempuan dewasa, karena tidak ada khusus untuk anak perempuan. Ini jadi perhatian juga," katanya.

KPAI menilai kasus yang dilakukan NF tergolong baru. Sebab pelaku seperti tidak memiliki motif apa pun untuk melakukan pembunuhan.

Karena itu, Putu menyampaikan bahwa perlu adanya diagnosis medis pemeriksaan kejiwaan terhadap anak pelaku.

"Kekhawatiran kita faktor internal lebih dominan. Apakah itu genetik atau apa. Apa si anak menderita skizfrofenia atau psikopat," ucapnya.

Baca Juga: NF Pembunuh Balita dalam Lemari Mulai Berubah Sejak Ayah Nikah Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI