Suara.com - Setiap siswa atau guru yang baru pulang dari negara episentrum virus corona Covid-19 bisa meliburkan diri selama 14 hari.
"Libur ‘stay’ di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona Covid-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Karena alasan itu juga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud membolehkan setiap siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga pendidikan untuk meliburkan diri selama 14 hari.
Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menyebut, tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19.
Baca Juga: Kelewat Receh, Komentar Netizen Soal 'Goreng Kekuningan' Ini Bikin Ngakak
"Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya," ujar Abetnego di Gedung Bina Graha seperti yang Suara.com kutip di Antara.
Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi Covid-19 diantaranya demam, batuk, dan pilek.
"Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," kata Ade Erlangga.
Mereka juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect Covid-19.
"Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat," ujar Ade.
Baca Juga: Mulai Ditolak Warga Sawah Besar, KPAI Khawatirkan Masa Depan NF
Ade juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.