Perusahaan Usul Ada Sertifikat Bebas Corona Covid-19, Kemenkes RI: Repot!

Kamis, 05 Maret 2020 | 16:07 WIB
Perusahaan Usul Ada Sertifikat Bebas Corona Covid-19, Kemenkes RI: Repot!
Sesditjen Kemenkes RI, dr. Achmad Yurianto saat teleconference dengan media di Jakarta (Suara.com/ Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI menegaskan jika usulan perusahaan mengenai perlunya sertifikat bebas corona Covid-19 tidak tepat. Apalagi, seseorang yang dapat dinyatakan bebas corona harus berdasarkan hasil tes laboratorium.

"Ini yang pelan-pelan kita sampaikan karena ada beberapa perusahaan yang mempersyaratkan surat bebas corona, ini kan menjadi repot lagi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto, di Kemenkes, Rabu (4/3/2020).

Kata Yurianto, surat atau sertifikat bebas corona hanya akan memperumit keadaan. Seseorang yang bisa dinyatakan bebas corona perlu menjalani masa observasi selama setidaknya 14 hari sembari terus dipantau suhu tubuh dan kesehatannya.

Baca Juga: Wanita Bertato Burung Hantu di Bandung Diduga Tewas Dibunuh

Jika semua beres, maka ia bisa dikatakan bebas corona Covid-19. "Karena surat bebas corona itu setelah diobservasi 14 hari nggak ada apa-apa, sebenarnya bebas. Tapi tidak dia pokoknya bebas corona dengan dinyatakan pernyataan laboratorium, ini kan jadi repot lagi," imbuh Yurianto.

Lelaki yang juga menjabat sebagai Sesditjen P2P Kemenkes RI tersebut juga tidak merekomendasikan perusahaan serta masyarakat yang bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) untuk melakukan tes Covid-19 di laboratorium tanpa alasan.

"Oleh karena itu kita tidak merekomendasikan ke arah sana. Pada prinsipnya kalau dia tidak sebagai kasus suspect, ya ngapain harus periksa itu. Toh, diperiksa asal daya tahan tubuh bagus semua bagus, sudah sembuh," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasca pengumuman dua pasien positif terinfeksi SARS Coronavirus Tipe 2 di Depok, banyak masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan untuk meminta tes, check up hingga surat atau sertifikat pernyataan bebas corona Covid-19.

Pemerintah Indonesia melalui Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyatakan perlunya surat atau sertifikat bebas corona bagi WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Efek Virus Corona, Harga Masker Makin Tak Masuk Akal Tembus Rp 31 Juta

Itu dilakukan, kata Moeldoko, sebagai upaya menangkal masuknya orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 ke Indonesia. "Imigrasi juga sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap empat negara setelah China (Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Italia) episentrum baru Satu yang paling pasti ada sertifikat healthy, travel story-nya," ujar Moeldoko, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2020) kemarin.

Catatan Redaksi:
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI