Kemenkes: Hotline Kemenkes Khusus Covid-19 Bukan Untuk Jemput Pasien

Kamis, 05 Maret 2020 | 05:44 WIB
Kemenkes: Hotline Kemenkes Khusus Covid-19 Bukan Untuk Jemput Pasien
Hotline Virus Corona
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotline Kemenkes khusus virus Corona Covid-19 sengaja dibentuk untuk memberikan informasi valid tentang virus yang telah memakan korban lebih dari 3.000 jiwa di dunia.

Juru bicara pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan nomor hotline ini hanya diperuntukkan memberi informasi dan pengetahuan seputar Covid-19. Ia mengatakan hotline bukanlah untuk meminta penjemputan atau meminta pemeriksaan di rumah.

"Hotline Kemenkes itu lebih berbicara tentang informasi-informasi seputar Covid-19 ya. Jadi tidak bicara tentang menjemput," ujar Yuri di Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Adapun mereka yang mengurusi penjemputan dalam keadaan darurat ialah Public Safety Center (PSC) 119, yang di dalamnya tersedia layanan ambulan jika masyarakat dalam keadaan darurat. Ukuran kedaruratannya berdasarkan ancaman yang dirasakan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Menag Harap Corona Hilang saat Musim Haji: Berdoa Saja, Tuhan yang Tahu

"Kita juga berbicara dengan PSC 119 sebenarnya. Ini kan ambulance service yang disiapkan untuk melayani kedaruratan di masyarakat. Kedaruratan masyarakat tentunya ada terminologi (ukuran) yang dinyatakan oleh masyarakat itu sendiri, bukan menurut kita (pemerintah)," jelas Yuri di Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Sesditjen P2P Kemenkes mengungkap, PSC 119 tidak berada di bawah naungan Kemenkes, tapi berada di bawah kendali Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah setempat. PSC 119 memang jadi salah satu arahan Kemenkes, namun untuk detail aturan PSC 119 diatur seutuhnya oleh Dinkes daerah setempat.

"Ini nanti akan lebih detail ditanyakan apakah kemudian PSC 119 ini menjalankan peran seperti itu (menjemput dan mendatangi rumah), karena PSC 119 itu bukan organnya Kementerian Kesehatan, tapi organnya kesehatan daerah. Kita membentuk itu (Dinkes Daerah), kemudian meminta daerah untuk membentuknya," paparnya.

Ke depannya, kata Yuri, Kemenkes akan meminta Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) untuk melakukan kroscek konten-konten di hotline berkaitan dengan keluhan teknis, mengingat banyak penjelasan yang tidak sesuai dengan kaidah kedokteran.

"Karena sering kali kontennya tidak sesuai dengan kaidah keilmuwan. Oleh karena itu, dokter spesialis paru sebagai lead sektor dalam kaitan dengan Covid-19 ini, kita minta juga melakukan pengawasan terkait konten hotline," tukasnya.

Baca Juga: Bukan Vaksin, Corona Covid-19 akan Berhenti Lewat Karantina

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI