Terkait Informasi Pasien Covid-19, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Disebar?

Risna Halidi Suara.Com
Rabu, 04 Maret 2020 | 19:06 WIB
Terkait Informasi Pasien Covid-19, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Disebar?
Pasien corona. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berita mengenai kesalah prosedur dalam penyampaian status dan informasi pasien corona Covid-19 menjadi perhatian khusus publik Indonesia khususnya di media sosial.

Sesaat setelah Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan mengenai adanya dua pasien positif corona Covid-19 asal Depok, tersebar pesan berantai mengenai nama lengkap, alamat, dan identitas pasien lainnya di platform berbagi pesan.

Dari rumah sakit tempat pasien diisolasi, ia mengaku merasa keberatan atas tersebarnya informasi pribadi tersebut ke ranah umum.

Jaga privasi pasien (Dok. MHKI)
Jaga privasi pasien (Dok. MHKI)

Hal tersebut juga ditanggapi oleh Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dr Mahesa Paranadipa, MH dari siaran tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Humble! Putri Anne Naik Kereta Bawah Tanah saat Hadiri London Fashion Week

"Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit," tulis Mahesa.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa data yang dapat disampaikan ke publik dalam kejadian wabah virus corona Covid-19 ini adalah jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh, dan jumlah pasien meninggal.

"Sanksi hukum membuka rahasia pasien ke publik adalah pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, dan pasal 79 UU no 29 tahun 2004 dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun," tutupnya.

Catatan Redaksi:
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.

Baca Juga: Lebih dari Separuh Jemaah Haji Indonesia Berisiko Alami Masalah Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI