Suara.com - Setelah dua warga Depok dinyatakan positif terinfeksi virus corona Covid-19, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan terus menelusuri kontak riwayat kedua pasien tersebut.
Hingga Senin sore (2/2/2020), Kemenkes menyatakan setidaknya 48 orang tercatat pernah melakukan kontak erat, kontak dekat dan kontak area dengan kedua pasien tersebut.
Kontak erat sendiri diartikan sebagai kontak langsung antara pasien dengan orang yang tinggal satu rumah dengannya. Sementara kontak dekat adalah orang yang memiliki riwayat berdekatan dengan pasien dan kontak area berarti orang-orang yang pernah berada satu ruangan dengan pasien dalam rentang waktu tertentu.
Ke-48 orang tersebut kini masuk dalam daftar Orang dalam Pemantauan.
Baca Juga: RS Margono Purwokerto Siaga 4 Ruang Isolasi Virus Corona
Dijelaskan oleh Dirjen P2P Kemenkes, Anung Sugihantono, jumlah tersebut baru sementara dan kemungkinan akan bertambah seiring penelusuran riwayat pasien yang masih berlangsung. "Ke-48 itu belum semuanya masuk ke proses kekarantinaan," kata Anung.
Ia melanjutkan, hal ini dilakukan demi melihat, mencermati serta menghitung risiko paparan infeksi virus corona Covid-19. "Kami sedang clustering, mencermati risiko, attack rate, kemungkinan serangan dimanna untuk dilanjutkan pemeriksaan," ungkap Anung lagi.
Namun demikian, bukan berarti Orang dalam Pemantauan berarti positif terinfeksi virus corona Covid-19. Mereka akan dihubungi oleh Kemenkes dan dipantau kesehatannya, serta kemungkinan untuk menjalani masa karantina.