Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Singgung Belum Ada Undang-undang Kanker di Indonesia
Jumlah kasus kanker di Indonesia mencapai angka 4,8 juta menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyinggung belum adanya undang-undang khusus kanker di Indonesia.
"Kita di Indonesia sudah ada undang-undang mengenai jiwa, yaitu untuk mereka yang punya penyakit jiwa. Tetapi kita belum ada undang-undang kanker," tuturnya saat ditemui pada acara Karnaval Kanker CISC di Monumen Nasional (Monas), Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Pasien Kanker Meningkat di Indonesia, Perlukah Rumah Sakit Kanker Baru?
Maka dari itu Dewi mengatakan hal ini akan menjadi perjuangan bagi rakyat, pemerhati kanker, pegiat kesehatan dan juga tentunya Kementerian Kesehatan untuk bisa mendorong pembentukan undang-undang mengenai kanker.
Hal ini ditujukan untuk bisa membantu mencegah kanker serta lebih memperhatikan para pasien kanker.
"Jadi kita harus udah mulai memikirkan. Karena belum ada (undang-undang kanker)," imbuh Dewi.
Selain itu, Dewi juga mengusulkan agar tiap rumah sakit terdapat sistem informasi dan dukungan bagi kanker. Ia juga menyebutkan masih banyak wanita yang takut untuk tes IVA bagi kanker serviks karena kurangnya edukasi dan sosialisasi akan penyakit ini di beberapa daerah dan pedesaan.
Menurut Dewi hal ini bisa dibantu oleh pemerintah melalui BPJS. Dan apabila ternyata kanker tersebut tak dapat di-cover oleh BPJS, maka di sinilah sosialisasi dan edukasi berperan untuk membantu mengetahui kanker tersebut lebih dini.
Baca Juga: Vidi Aldiano Darah Tinggi sebelum Divonis Kanker Ginjal, Ini Hubungannya!
"Karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Jadi pemerintah bisa menggalakkan kepada wanita untuk tes IVA. Sangat sulit mengajak wanita wanita di pedesaan dan di daerah-daerah untuk menjalani tes IVA. Belum apa-apa sudah takut," pungkas Dewi.