1. Pastikan psikolog yang anda pilih memiliki gelar psikolog
Seseorang dinyatakan sebagai psikolog jika telah melewati pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister profesi psikologi (S2) secara linear. Yang bisa dilihat apa seseorang adalah psikolog atau bukan adalah dari gelar di belakang namanya seorang psikolog memiliki gelar M.Psi., Psikolog.
Indah menjelaskan, jika seseorang hanya pernah menempuh S1 psikologi maka tidak bisa disebut sebagai psikolog, ia hanya sarjana psikologi. Atau jika seseorang hanya S2 psikologi tapi tidak linear dengan pendidikan sarjananya maka dia juga bukan psikolog.
Pria yang ramai dibicarakan di media sosial tidak melalui pendidikan untuk menjadi psikolog. Dari profilnya yang tersebar di media sosial, pria tersebut menempuh pendidikan S1 dengan gelar sarjana ekonomi, S2 dengan gelar magister manajemen, S3 dengan gelar doktor.
“Jika tidak linear ia hanya ilmuwan di bidang psikologi, boleh jadi dosen di fakultas psikologi atau meneliti bidang psikologi, tapi tidak berhak berpraktik sebagai psikolog,” tegasnya.
Baca Juga: Adik Julia Perez Ngaku 'Dipepet' Psikolog Dedy Susanto
“Menjadi psikolog harus memiliki sertifikasi kekhususan, bukan cuma pernah kursus atau pernah belajar. Harus memiliki sertifikasi profesi,” tutur Indah.
2. Memiliki lisensi atau izin praktik dan terdaftar di HIPMI
Untuk memastikan lebih lanjut keabsahan dalam memilih psikolog, Indah memberikan saran untuk mengecek lisensi atau izin praktik psikolog tersebut.
“Selanjutnya bisa cek apakah dia punya lisensi atau surat izin praktik psikologi dan nomor anggota yang terdaftar resmi di HIMPSI,” kata Indah.
Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) adalah satu-satunya lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat dan izin praktik psikologi (SIPP) untuk psikolog.
Baca Juga: Selain Psikolog dan Psikiater, Ini 6 Profesional Kesehatan Mental Lainnya!
Untuk bisa mengecek keresmian praktik ini, Indah mengatakan calon klien bisa langsung menanyakan sertifikasi tersebut ke yang bersangkutan atau mengeceknya di SIK HIMPSI.