"Kalau di Denpasar itu adalah yang mengelola Banjar (kesatuan masyarakat hukum) dan sebagainya, itu terdeteksi. Contoh misalnya gerakan di Banjar itu, tidak lagi bisa leluasa orang asing datang ke Banjar itu karena kecenderungan orang asing itu melakukan praktik pedofilia, sudah ada (dideteksi)," papar Arist.
Jadi sudah saatnya tuh, kita bukan lagi mengandalkan jargon-jargon yang semuanya hanya normatif tanpa membangun kesadaran, sehingga tidak ada aksi. Konsep Perlindungan Anak berbasis kampung ini bisa dilakukan di semua tempat seperti misalnya berdasarkan RT, RW, yang berada di bawah naungan kelurahan.