Suara.com - Lucinta Luna mengaku baru mengonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir saat diamankan kepolisian di Apartemen milik pribadinya di kawasan Thamrin City pada Senin (11/2/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi, obat penenang jenis tramadol dan riklona, yang termasuk dalam jenis psikotropika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian menemukan obat penenang jenis psikotropika itu di dalam tas Lucina Luna.
"Kedua juga didapat dua jenis obat dari tas LL (Lucinta Luna) pertama tramadol, kedua riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.
Baca Juga: WHO Akui Indonesia Mampu Deteksi Virus Corona, Lucinta Luna Pakai Narkoba
Tramadol merupakan jenis obat narkotika yang digunakan untuk meringankan rasa sakit. Penggunaan obat ini pun harus dalam pengawasan ketat dokter.
Jika tidak, penyalagunaan obat tramadol bisa menyebabkan efek samping ringan sampai berat. Dilansir dari Healthline.com, konsumsi tramadol bisa menyebabkan kantuk.
Karena itu, orang yang mengonsumsi tramadol tidak boleh mengemudi, menggunakan mesin berat atau melakukan kegiatan berbahaya.
Adapun efek samping yang lebih umum dari penggunaan tramadol, seperti pusing, sakit kepala, mual dan muntah, sembelit, kekurangan energi, berkeringat hingga mulut kering.
Pada efek samping ringan, kondisinya mungkin akan hilang dalam beberapa hari atau minggu setelah mengonsumsi tramadol.
Baca Juga: Mr P Terasa Nyeri? Kenali 3 Kemungkinan Penyebabnya Berikut Ini
Adapula efek samping yang lebih serius dari penyalahgunaan tramadol. Kondisi ini bisa menyebabkan pemakai mengalami keadaan darurat medis hingga mengancam jiwa, yang gejalanya meliputi: