Suara.com - Lucinta Luna diamankan polisi terkait kasus narkoba di Apartemen milik pribadinya di kawasan Thamrin City pada Senin (11/2/2020) dini hari.
Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa Lucinta Luna mengaku baru menggunakan narkoba dalam kurun waktu 6 bulan.
"Keterangan tersangka LL kurang lebih 6 bulan," katanya di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi, obat penenang jenis tramadol dan riklona yang termasuk jenis psikotropika.
Baca Juga: Data Terkini Korban Tewas Akibat Virus Corona di China Tembus 1.110 Orang
"Kedua juga didapat dua jenis obat dari tas LL (Lucinta Luna) pertama tramadol, kedua riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dilansir oleh Healthline.com, tramadol adalah obat oral yang digunakan untuk meringankan rasa sakit sedang sampai parah. Obat ini termasuk dalam analgesik opioid (narkotika).
Tramadol bekerja dengan mengubah atau memengaruhi cara otak merespons rasa sakit. Karena, tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin.
Endorfin berkaitan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Kemudian reseptor mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Sehingga otak akan berpikir kalau rasa sakitnya sudah jauh berkurang.
Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika), maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Baca Juga: Maia Estianty Makan Kaviar dengan Emas 24 Karat, Amankah Mengonsumsi Emas?
Biasanya dokter memutuskan memberi tramadol sebagai bagian dari terapi kombinasi. Artinya, seseorang mungkin perlu meminumnya dengan obat lain.