Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 10 Februari 2020 | 13:33 WIB
Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran
Ilustrasi dilarang merokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran

Berlibur ke Malayasia, jangan sembarangan menyalakan rokok di dalam restoran ya! Sebab, pemerintah Malaysia sudah mulai menegakkan peraturan tentang denda bagi pelanggar kawasan dilarang merokok.

Ya, larangan merokok di seluruh restoran kini diterapkan oleh pemerintah Malaysia. Larangan itu secara resmi dimulai setahun yang lalu, tetapi para pelanggar baru belakangan ini mulai mendapatkan hukuman.

Di pusat penjualan makanan yang terbuka ini, Eiswary Thirumalai menikmati waktu bersama keluarganya. Ia mengatakan dengan larangan merokok baru sedang diberlakukan, sekarang suasananya jauh lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh di 20 Menit Pertama Berhenti Merokok

"Sebenarnya sangat tidak nyaman karena ketika kita makan kita mencium bau asap. Jadi tidak sehat bagi kita saat kita makan," ujarnya, dilansir VOA Indonesia.

Setahun yang lalu, undang-undang baru yang melarang merokok di semua restoran diberlakukan di seluruh Malaysia. Ketika itu, merokok sudah dilarang di restoran ber-AC, tetapi undang-undang baru itu kemudian juga melarang merokok dalam jarak tiga meter dari meja atau kursi di semua restoran, baik di dalam maupun luar ruangan.

Setelah satu tahun, pihak berwenang tidak hanya memperingatkan pelanggar. Mulai Januari lalu, mereka telah mengeluarkan lebih dari lima ribu tiket denda, yang setara dengan Rp 470 ribu hingga Rp 1,1 juta.

Mandy Thoo dari Masyarakat Kanker Nasional Malaysia mendukung penuh pelarangan merokok di restoran ini. Menurutnya merokok dan asap rokok merupakan penyumbang angka kanker tertinggi di Malaysia.

"Komunitas Kanker Nasional Malaysia sepenuhnya mendukung UU itu dan penegakannya. Dua puluh ribu orang meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan merokok setiap tahun di Malaysia. Merokok dan menjadi perokok pasif menyebabkan 15 jenis kanker, penyakit jantung, memperburuk diabetes serta penyakit mental," urainya.

Baca Juga: Setelah Berhenti Merokok, Konsumsi Makanan Ini untuk Perbaiki Paru-paru

Undang-undang baru ini secara langsung mempengaruhi pusat penjualan makanan semi-tertutup Malaysia yang populer. Tetapi sebagian pusat penjualan makanan ini mengeluh, undang-undang baru ini telah memangkas bisnis hingga 20 persen dan ingin pusat penjualan makanan terbuka diizinkan memiliki area merokok.

Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)
Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)

Chris Lee, dari Asosiasi Umum Pengusaha Coffeeshop Singapura Malaysia mengatakan seharusnya ada zona kecil di setiap kawasan restoran, karena perokok juga membutuhkan kenyamanan. Hal senada dikatakan Henry Wong, yang meskipun tidak merokok namun ia beranggapan UU itu sudah keterlaluan.

"Orang-orang memilih untuk merokok, mereka diperbolehkan untuk merokok. Ini hidup mereka, kesehatan mereka. Jadi saya tidak setuju orang dilarang merokok," katanya.

Namun Mandy Thoo menolak keberatan itu. Sebab, asap rokok bisa membuat orang lain menjadi perokok pasif, dan tetap memiliki risiko terserang kanker.

"Bagi non perokok yang terpapar asap rokok di rumah maupun di kantor, risiko mereka terkena penyakit yang berkaitan dengan merokok meningkat hingga 20 persen hingga 30 persen. Jadi, mungkin merokok adalah pilihan kita tetapi bukan pilihan orang lain, untuk terpapar menjadi perokok pasif," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI