Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 10 Februari 2020 | 13:33 WIB
Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran
Ilustrasi dilarang merokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)
Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)

Chris Lee, dari Asosiasi Umum Pengusaha Coffeeshop Singapura Malaysia mengatakan seharusnya ada zona kecil di setiap kawasan restoran, karena perokok juga membutuhkan kenyamanan. Hal senada dikatakan Henry Wong, yang meskipun tidak merokok namun ia beranggapan UU itu sudah keterlaluan.

"Orang-orang memilih untuk merokok, mereka diperbolehkan untuk merokok. Ini hidup mereka, kesehatan mereka. Jadi saya tidak setuju orang dilarang merokok," katanya.

Namun Mandy Thoo menolak keberatan itu. Sebab, asap rokok bisa membuat orang lain menjadi perokok pasif, dan tetap memiliki risiko terserang kanker.

"Bagi non perokok yang terpapar asap rokok di rumah maupun di kantor, risiko mereka terkena penyakit yang berkaitan dengan merokok meningkat hingga 20 persen hingga 30 persen. Jadi, mungkin merokok adalah pilihan kita tetapi bukan pilihan orang lain, untuk terpapar menjadi perokok pasif," tukasnya.

Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh di 20 Menit Pertama Berhenti Merokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI