Masih Ada Pernikahan Anak di Indonesia, Peneliti Ungkap Alasannya

Jum'at, 07 Februari 2020 | 18:30 WIB
Masih Ada Pernikahan Anak di Indonesia, Peneliti Ungkap Alasannya
Ilustrasi pernikahan anak di Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih Ada Pernikahan Anak di Indonesia, Peneliti Ungkap Alasannya

Pernikahan anak masih terjadi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik 2019 menyebut prevalensi pernikahan anak ada di angka 11,21 persen. Artinya, 9 dari 11 perempuan menikah di bawah umur 19 tahun.

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), sebuah organisasi yang perduli terhadap isu pernikahan anak dan kesehatan reproduksi, melakukan penelitian untuk mencari tahu apa penyebab utama pernikahan anak masih terjadi. Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes,
awalnya menduga ajaran agama yang membuat pernikahan anak masih marak di Indonesia.

Ia pun melakukan penelitian dan menemui perwakilan pemuka agama dari 30 pesantren yang ada di Rembang, Jawa Tengah. Dari penelitiannya, tidak ada satu pun pemuka agama yang merekomendasikan penikahan anak.

Baca Juga: Perkawinan Anak, Catatan Hitam di Hari Anak Perempuan Internasional 2019

"Saya dari pesantren, saya menduga pakai argumentasi agama, pasti ini sebabnya. Ternyata tidak ada satupun argumentasi agama mendorong perkawinan anak," ujar Lies dalam temu emdia di Kemen PPPA di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Lies melakukan penelitian pada 2017 lalu, namun baru merampungkannya pada November 2019.

Mendapat hasil itu ia kaget, dan mencari tahu lebih lanjut. Ternyata dalam bentuk konteks dan metodelogi di agama memang ada, tetapi para perwakilan pesantren ini tidak pernah merekomendasikan untuk diterapkan di pemerintahan.

Sedangkan di sisi lain, pesantren-pesantren ini tergolong dalam Nahdatul Ulama (NU) yang menganut asas patuh kepada undang-undang. Mengingat undang-undang kini sudah menaikkan usia menikah yakni minimal berusia 19 tahun baik perempuan dan laki-lakinya.

Kemen PPPA bicara tentang pernikahan anak. (Suara.com/Dini Afrianti)
Kemen PPPA bicara tentang pernikahan anak. (Suara.com/Dini Afrianti)

"Dalam ranah kultural digunakan argumentasi agama, dibaca dalam konteks metodelogi, tapi tidak digunakan kepada pendesakan, taat asas kepada undang-undang itu tradisi NU," imbuhnya.

Baca Juga: Marak Pernikahan Anak, Pakar Ingatkan Bahaya Kehamilan Usia Dini

Tapi ada sudut pandang lain, kata Lies, yang memengaruhi terjadinya pernikahan anak. Misalnya di perkotaan, mereka yang menganut ideologi fundamentalis kerap menggunakan identitas keagamaan terhadap pembenaran menikah di usia muda.

"Tetapi di kota karena mereka konservatif ideologis menggunakan identitas keagamaan sebagai bendera, kawin anak digunakan sebagai bendera politik. Karena hal-hal semacam itu nggak mungkin kita harus menuntut, semua para pihak bersama melihat problem ini," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI